Friday, July 1, 2016

Saipul Jamil divonis 3 tahun atas kasus pencabulannya

                             


                         Saat yg ditunggu-tunggu oleh seluruhnya pihak yg terlibat dalam kasus dugaan pencabulan dgn Saipul Jamil selaku terdakwa sudah tiba.majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pedangdut yg akrab disapa Ipul itu kepada sidang putusan yg sudah terjadi hari ini, Selasa (14/6/2016), sewaktu kurang lebih dua jam, di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Utara selain itu, Ifa Sudewi selaku hakim ketua pun membacakan hal-hal yg memberatkan & menunjang putusannya kepada Ipul.yang memberatkan, aksi terdakwa menyebabkan korban DS trauma. Korban, disaat kejadian, masih belum dewasa. Aksi tak patut dilakukan seorang public figure," papar Ifa.

ilustrasi

                             Yang mempermudah, terdakwa berlaku sopan. Saksi korban telah memaafkan terdakwa," lanjutnya,,tetapi vonis tersebut belum berkekuatan hukum dikarenakan ke-2 belah pihak, baik jaksa penuntut umum (JPU) ataupun Ipul & kuasa hukumnya, tidak serentak menerima putusan majelis hakim.ke-2 pihak pilih untuk lebih dahulu pertimbangkan tanggapan mereka atas vonis itu.
hakim juga memberikan mereka waktu tujuh hri sebelum pada hasilnya mereka mesti memutuskan apakah akan menerima atau ajukan banding atas vonisnya.pada Awal Mulanya, Ipul dituntut hukuman tujuh tahun penjara & denda Rp100 juta oleh JPU....

No comments:

Post a Comment